Untuk mengetahui dalil-dalil syara’ yang menyangkut masalah aqidah, ibadah, muamalah, akhlak, uqubah, sehingga dapat diamalkan sesuai dengan kehendak Allah dan rasulNya.
Obyek Kajian Ushul Fiqh
- Sumber-sumber Hukum Islam ; Al-quran, Sunnah, Ijma’,qiyas, maslahah, istihsan, sadduz zari’ah, mazhab shahabi,dll.
- Metode penggalian hukum dari sumbernya
الأصل في الأمر للوجوب
- Pernyaratan orang yang berwenang melakukan istimbath hukum
- Kaedah-kaedah : kaedah bahasa.Contoh
Lapaz nakirah yang jadi nafi (negatif) , mengandung pengertian umum. La Shalata liman lam yaqra bi fatihatil kitab.(Tidak sah shalat tanpa membaca fatihah)
Kehujjahan Alquran dan peringkat-peringkat prioritas sumber hukum dan dalil hukum, seperti Alquran didahulukan dari hadits, Ijmak didahulukan dari qiyas, dst.
Kehujjahan maslahah, istihsan, ‘urf, sadd zari’ah
Tentang dalil-dalil qath’iy dan zhanniy.
Kondisi hukum yang bersifat kondisional dan situasional, karena lupa,& darurat
Contoh:
Contoh Maslahah pada masalah ekonomi dan bisnis
- Pendirian Bank Syari’ah
- Pendirian Asuransi/Reasuransi Syariah dan LKS lainnya
- Penerapan revenue sharing dalam bagi hasil
- Penerapan Dinar dan Dirham
- Kartu Kredit tanpa bunga
- Intervensi Harga oleh Pemerintah pada saat distorsi pasar
- Larangan Ihtikar dan monopoli
- Larangan kartel
- Larangan spekulasi, judi dan gharar
- Larangan tas’ir (penetapan harga oleh pemerintah )
- Larangan siyasah ighraq (dumping)
- Larangan future trading, options dan swaps
- Pendirian lembaga Pengadilan Niaga syariah
- Adanya DPS di LKS dan DSN di MUI
0 comments: