Wednesday, June 16, 2021

Tujuan Ushul Fiqh

Untuk mengetahui dalil-dalil syara’ yang menyangkut masalah aqidah, ibadah, muamalah, akhlak, uqubah, sehingga dapat diamalkan  sesuai dengan kehendak Allah dan rasulNya.

Obyek Kajian Ushul Fiqh


- Sumber-sumber Hukum Islam ; Al-quran, Sunnah, Ijma’,qiyas, maslahah, istihsan, sadduz zari’ah, mazhab shahabi,dll.
- Metode penggalian hukum dari sumbernya
الأصل في الأمر للوجوب
- Pernyaratan orang yang berwenang melakukan istimbath hukum
- Kaedah-kaedah : kaedah bahasa.Contoh
   Lapaz nakirah yang jadi nafi (negatif) , mengandung pengertian umum. La Shalata liman lam yaqra bi  fatihatil kitab.(Tidak sah shalat tanpa membaca fatihah)

Kehujjahan Alquran dan peringkat-peringkat prioritas sumber hukum dan dalil hukum, seperti Alquran didahulukan dari hadits, Ijmak didahulukan dari qiyas, dst.
Kehujjahan maslahah, istihsan, ‘urf, sadd zari’ah
Tentang dalil-dalil qath’iy dan zhanniy.
Kondisi hukum yang bersifat kondisional dan situasional, karena lupa,& darurat
   Contoh:

 

Contoh Maslahah pada masalah ekonomi dan bisnis

 

  • Pendirian Bank Syari’ah
  • Pendirian Asuransi/Reasuransi  Syariah dan LKS lainnya
  • Penerapan revenue sharing dalam bagi hasil
  • Penerapan Dinar dan Dirham
  • Kartu Kredit tanpa bunga
  • Intervensi Harga oleh Pemerintah pada saat distorsi pasar
  • Larangan Ihtikar dan monopoli
  • Larangan kartel
  • Larangan spekulasi, judi dan gharar
  • Larangan tas’ir (penetapan harga oleh pemerintah )
  • Larangan siyasah ighraq (dumping)
  • Larangan future trading, options dan swaps
  • Pendirian lembaga Pengadilan Niaga syariah
  • Adanya DPS di LKS dan DSN di MUI

 

 

Previous Post
Next Post

0 comments: