Wednesday, June 16, 2021

Fungsi & Kegunaan Ushul Fiqh

Perbedaan Ushul Fiqh dengan Kaidah Fiqh - PONPES Al Hasanah Bengkulu 

Fungsi & Kegunaan Ushul Fiqh

          Sarana untuk mendapatkan hukum-hukum syara’ sebagaimana yang dikehendaki oleh Allah Swt, baik dalam masalah aqidah,ibadah, muamalah,uqubah maupun akhlak

          Memberikan pengertian dasar tentang kaedah-kaedah dan metodologi ulama mujtahid dalam menggali hokum

          Menyusun kaedah-kaedah umum untuk menetapkan hukum atas berbagai-masalah hukum yang terus berkembang di masyarakat

العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب
Yang dipandang (menjadi pegangan) adalah petunjuk umum lapaz/kalimat,
Bukan sebab khusus, (latar belakang kejadiannya / asbabun nuzul)

Yang dipandang (menjadi pegangan) adalah petunjuk umum lapaz/kalimat, Bukan sebab khusus, (latar belakang kejadiannya / asbabun nuzul)

          Menggambarkan persyaratan yang harus dimiliki seorang mujtahid

          Memelihara agama dari penyimpangan dan penyalahgunaan dalil

          Mengetahui keunggulan dan kelemahan para mujtahid, sejalan dengan dalil yang mereka gunakan, sehingga kita dapat memilih pendapat yang terkuat alasannya

Previous Post
Next Post

0 comments: