Monday, June 28, 2021

SEJARAH PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN ILMU USHUL FIQH

 

Karya ilmiah Ushul Fiqh yang saya buat ini bertemakan “sejarah perkembangan ushul fiqh” yang isinya menjelaskan kenapa ilmu ushul fiqh itu ada dan bagaimana penerapan serta pelaksanaan ushul fiqh pada zaman Rasulullah SAW, sahabat sampai pada zaman tabi’in hingga dapat dirasakan manfaatnya sampai sekarang.

Materi karya tulis ini belum sempurna dan saya selaku penulis menyadari akan ketidak sempurnaan pemikiran serta keterbatasan ilmu saya selaku hamba Allah SWT yang sudah jadi sunatullah menjadi makhluk yang tak lepas dari keterbatasan, kealfaan serta kekhilafan.

 

Mudah-mudahan karya ilmiah saya ini bisa bermanfaat bagi orang lain, dan jadi bola pantul terhadap diri saya pribadi untuk dijadikan motivasi agar saya bisa berkarya lebih baik lagi.

Saya ucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran dalam proses pembuatan karya ilmiah ini. Semoga Allah SWT membalas kebaikan anda sekalian dengan pahala yang berlipat ganda.

BAB 1. PENDAHULUAN

 

1.1.   Latar Belakang

Sebagaimana ilmu keagamaan dalam Islam, ilmu ushul fiqih tumbuh dan berkembang dengan tetap berpijak pada Al-Quran dan Sunnah, ushul fiqih tidak timbul dengan sendirinya, tetapi benih-benihnya sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW dan sahabat. Masalah utama yang menjadi bagian ushul fiqih, seperti ijtihad, qiyas, nasakh, dan takhsis sudah ada pada zaman Rasulullah SAW dan sahabat. Di masa Rasulullah SAW, umat Islam tidak memerlukan kaidah-kaidah tertentu dalam memahami hukum-hukum syar’i, semua permasalahan dapat langsung merujuk kepada Rasulullah SAW lewat penjelasan beliau mengenai Al-Qur’an, atau melalui sunnah beliau.                  `

Pada masa tabi’in cara meng[1]istinbath hukum semakin berkembang. Di antara mereka ada yang menempuh metode maslalah atau metode qiyas di samping itu berpegang pula pada fatwa sahabat sebelumnya. Pada masa tabi’in inilah mulai tampak perbedaan-perbedaan mengenai hukum sebagai konskuensi logis dari perbedaan metode yang digunakan oleh para ulama ketika itu.

Corak perbedaan pemahaman lebih jelas lagi pada masa sesudah tabi’in atau pada masa Al- Aimmat Al- Mujtahidin. Sejalan dengan itu, kaidah-kaidah istinbath yang digunakan juga semakin jelas bentuknya. Abu Hanifah misalnya menempuh metode qiyas dan istihsan. Sementara Imam Malik berpegang pada amalan mereka lebih dapat dipercaya dari pada hadis ahad.

Apa yang dikemukakan diatas menunjunkan bahwa sejak zaman Rasulullah saw, sahabat, tabi’in dan sesudahnya, pemikiran hukum Islam mengalami perkembangan. Namun demikian, corak atau metode pemikiran belum terbukukan dalam tulisan yang sistematis. Dengan kata lain, belum terbentuk sebagai suatu disiplin ilmu tersendiri.

1.2.  Rumusan Masalah

1)      Bagaimana perkembangan ushul fiqih pada masa Rasulullah SAW ?                                                     

2)      Bagaimana perkembangan ushul fiqih pada masa sahabat dan tabi’in ?

3)      Bagaimana pembukuan ushul fiqih ?

4)      Bagaimana tahap-tahap perkembangan ushul fiqih ?

1.3.Tujuan Penulisan

Dalam penulisan makalah ini saya mencoba mengulas tuntas tentang sejarah perkembangan ushul fiqh mulai zaman Rasulullah saw agar kita mengerti tentang sejarah lahirnya ushul fiqh dan dapat bermanfaat bagi semua orang khususnya umat Islam.

BAB 2. PEMBAHASAN

 

2.1.      PERKEMBANGAN USHUL FIQH                     

2.1.1.   Masa Rasulullah saw.

Pertumbuhan ushul fiqh tidak terlepas dari perkembangan hukum Islam sejak zaman Rasulullah saw, sampai pada masa tersusunnya ushul fiqh sebagai satu bidang ilmu pada abad ke-2 hijriah. Di zaman Rasulullah saw sumber hokum Islam hanya dua, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah. Apabila muncul suatu kasus, Rasulullah saw menunggu turunya wahyu yang menjelaskan hukum kasus tersebut. Apabila wahyu tidak turun, maka Rasulullah saw menetapkan hukum kasus tersebut melalui sabdanya, yang kemudian dikenal dengan hadist atau sunnah.

Dalam menetapkan hukum dari berbagai kasus di zaman rasulullah saw yang tidak ada ketentuannya dalam Al-Qur’an, para ulama ushul fiqh menyimpulkan adanya isyarat bahwa Rasulullah saw menetapkan melauli ijtihad[2]. Hal ini dapat diketahui melaui sabda Rasulullah saw:

اِ نَّمَا اَنَا بَشَرٌ, اِذَا اَمَرْ تُكُمْ بِشَيْءٍ مِنْ دِيْنِكُمْ فَخُذُوْا بِهِ  وَاِذَا اَمَرْ تُكُمْ بِشَيْءٍ مِنْ رَأْيٍ فَاِ نَّمَا اَنَا بَشَرٌ (رواه مسلم عن ر افع بن خد يج)    

Sesungguhnya saya adalah manusia (biasa), apabila saya perintahkan kepadamu sesuatu yang menyangkut agamamu, maka ambilah dia. Dan apabila aku perintahkan kepadamu sesuatu yang berasal dari pendapatku, maka sesungguhnya aku adalah manusia (biasa).( H.R. Muslim dari Rafi’ ibn Khudaij).

 “Sesungguhnya saya memberikan keputusan kepada kamu melalui pendapatku dalam hal-hal yang tidak diturunkan wahyu kepadaku.” (HR. Abu Daud dari Ummu Salamah)

Hasil ijtihad Rasulullah saw ini secara otomatis menjadi sunnah bagi Umat Islam. Hadits tentang pengutusan Mu’az Ibn Jabal ke Yaman sebagai qadi, menunjukkan perijinan yang luas untuk melakukan ijtihad hukum pada masa Nabi. Dalam pengutusan ini Nabi bersabda yang artinya :

“Bagaimana engkau (mu’az) mengambil suatu keputusan hukum terhadap permasalahan hukum yang diajukan kepadamu? Jawab mu’az saya akan mengambil suatu keputusan hukum berdasarkan kitab Allah (Al-Quran). Kalau kamu tidak menemukan dalam kitab Allah? Jawab Mu’az, saya akan mengambil keputusan berdasarkan sunah Rasulullah. Tanya Nabi, jika engkau tidak menemukan dalam sunnah? Jawab Mu’az, saya akan berijtihad, dan saya tidak akan menyimpang. Lalu Rasulullah menepuk dada Mu’az seraya mengatakan segala puji bagi Allah SWT yang telah memberi taufik utusan Rasulnya pada sesuatu yang diridhai oleh Allah SWT  dan rasulnya.”

Hadits ini secara tersurat tidak menunjukkan adanya upaya Rasulullah untuk mengembangkan Ilmu Ushul Fiqh, tapi secara tersirat jelas Rasulullah telah memberikan keluasan dalam mengembangkan akal untuk menetapkan hukum yang belum tersurat dalam Al-Quran dan Sunnah. Artinya dengan keluwesannya Rasulullah SAW dalam melakukan pemecahan masalah-masalah ijtihadiyah telah memberikan legalitas yang kuat terhadap para sahabat. Dalam sebuah haditsnya yang mengandung kebolehan bagi manusia untuk mencari solusi terhadap urusan-urusan keduniaan Rasulullah bersabda :

“Kamu lebih mengetahui tentang urusan duniamu.”

Dorongan untuk melakukan ijtihad itu tersirat juga dalam hadits Nabi yang menjelaskan tentang pahala yang diperoleh seseorang yang melakukan ijtihad sebagai upaya yang sungguh-sungguh dalam mencurahkan pemikiran baik hasil usahanya benar atau salah. Selain dalam bentuk anjuran dan pembolehan ijtihad oleh Rasulullah di atas, Rasulullah sendiri pada dasarnya telah memberikan isyarat terhadap kebolehan melakukan ijtihad setidak-tidaknya dalam bentuk qiyas[3] sebagaimana dapat kita temukan dalam hadits-haditnya sebagai berikut :

Seorang wanita namanya Khusaimiah datang kepada Nabi dan bertanya, Ya Rasulullah ayah saya seharusnya telah menunaikan haji, dia tidak kuat duduk dalam kendaraan karena sakit, Apakah saya harus melakukan haji untuknya? Jawab Rasulullah dengan bertanya bagaimana pendapatmu bila Ayahmu mempunyai utang? Apakah engkau harus membayar? Perempuan itu menjawab , Ya, Nabi berkata utang kepada Allah lebih utama untuk dibayar.

Hadits ini menggambarkan upaya Rasulullah SAW menegaskan keharusan penunaiannya dengan melakukan pengqiyasan terhadap pembayaran utang antara sesama manusia. Ada satu hal yang perlu dicatat, kehadiran Nabi sebagai pemegang otoritas tunggal dalam permasalahan-permasalahan hukum membuat Nabi sangat berhati-hati disatu pihak, dan terbuka dipihak lain. Sikap hati-hati yang ditempuh oleh Nabi dalam rangka penerapan hukum Islam bidang ibadah. Penjelasan Nabi yang berkaitan dengan ini cukup rinci. Wahyu memegang peranan sangat penting. Sikap terbuka yang ditempuh oleh Nabi dalam upaya pengembangan hukum Islam bidang muamalah.

Berbeda dengan ibadah, dalam muamalah penjelasan Nabi lebih banyak bersifat garis besar, sedangkan perincian dan penjelasan pelaksanaannya diserahkan kepada manusia. Manusia dengan akal yang dianugerahkan kepadanya diberi peranan lebih banyak. Artinya, ini pulalah salah satu faktor yang ikut mendukung terhadap pertumbuhan ilmu ushul fiqh selanjutnya.

Dalam beberapa kasus, Rasulullah SAW juga menggunakan qiyas ketika menjawab pertanyaan para sahabat. Misalnya ketika menjawab pertanyaan Umar Ibn Khatab tentang batal atau tidaknya puasa seseorang yang mencium istrinya. Rasulullah SAW bersabda :

اَرَاَيْتَ لَوْ تَمَمَضْتَ وَاَنْتَ صَا ئِمٌ ؟ قُلْتَ : لاَ بَا س بِهِ . قلَ : فَصُمْهُ ( رواه البحاري ومسلم وابو وداود)

“Apabila kamu berkumur-kumur dalam keadaan puasa, apakah puasamu batal?” Umar menjawab:”Tidak apa-apa” (tidak batal). Rasulullah kemudian bersabda “maka teruskan puasamu.”(HR al-Bukhari, muslim, dan Abu Dawud).

Hadits ini mengidentifikasikan kepada kita bahwa Rasulullah SAW jelas telah menggunakan qiyas dalam menetapkan hukumnya, yaitu dengan mengqiyaskan tidak batalnya seseorang yang sedang berpuasa karena mencium istrinya sebagaimana tidak batalnya puasa karena berkumur-kumur.

Cara-cara Rasulullah dalam menetapkan hukum inilah yang menjadi bibit munculnya ilmu  ushul fiqh. Oleh karena perkara itulah para ulama ushul fiqh menyatakan bahwa ushul fiqh ada bersamaan dengan hadirnya fiqh pada zaman Rasulullah saw.

2.1.2.   Masa Sahabat

Di masa sahabat[4] timbul persoalan-persoalan baru yang menuntut ketetapan hukumnya. Untuk itu para sahabat berijtihad, mencari ketetapan hukumnya. Karena setelah wafatnya Rasulullah saw tidak ada lagi wahyu dan sunnah, sudah barang tentu hasil ijtihad para sahabat berlaku pada masa ini, karena ijtihad sahabat itu sudah merupakan sumber hukum.

Para tokkoh mujtahid yang termahsyur dizaman sahabat diantaranya ‘Umar ibn al-Khathab, ‘Ali ibn Abi Thalib, dan Abdullah ibn Mas,ud. Sebagai contoh hasil ijtihad para sahabat, yaitu : ‘Umar ibn al-Khathab tidak menjatuhkan hukuman potong tangan kepada seseorang yang mencuri karena kelaparan (darurat / terpaksa). Dan Ali bin Abi Thalib berpendapat bahwa wanita yang suaminya meninggal dunia dan belum dicampuri serta belum ditentukan maharnya, hanya berhak mendapatkan mut’ah. sebagaimana disebutkan dalam firman Allah :

لَّا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ ﴿٢٣٦﴾

“Tidak ada sesuatupun (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu memberikan mut’ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.” (Al-Baqarah : 236).

‘Ali ibn Abi Thalib juga melakukan ijtihad dengan menggunnakan qiyas, yaitu mengqiyaskan hukuman orang yang meminum khamar dengan hukuman orang yang melakukan qadzaf (menuduh orang berbuat zina ). Alasan Ali ibn Abi Thalib adalah bahwa seseorang yang mabuk karena meminum khamar akan mengigau. Apabila dia mengigau, maka ucapannya tidak bisa dikontrol, dan bisa menuduh orang lain berbuat zina. Hukuman bagi pelaku qadzaf adalah 80 kali dera. Oleh sebab itu, hukuman orang meminum khamar sama dengan hukuman menuduh orang lain berbuat zina. Perkembangan permasalahan di zaman sahabat ini memerlukan upaya ijtihad yang semakin luas.

Selain bertebarannya para sahabat di berbagai daerah yang saling berbeda budaya, ini mempengaruhi para sahabat dalam menetapkan hukum. Akibatnya dalam kasus yang sama, hukum disuatu daerah bisa berbeda dengan daerah lainnya. Perbedaan hukum ini berawal dari perbedaan cara pandang para sahabat dalam menetapkan hukum pada kasus tertentu.

Dari contoh-contoh ijtihad yang dilakukan oleh Rasulullah SAW di atas, sama pula dengan ijtihad yang dilakukan oleh para sahabat baik dikala Rasulullah SAW masih hidup atau setelah beliau wafat, tampak adanya cara-cara yang digunakannya, sekalipun tidak dikemukakan dan tidak disusun kaidah-kaidah (aturan-aturan) nya. Karena pada masa Rasulullah saw dan pada masa sahabat ketika di Rasulullah masih ada telah terjadi praktek berijtihad, hanya saja pada waktu-waktu itu tidak disusun sebagai suatu ilmu yang kelak disebut dengan Ilmu ushul fiqh.

2.1.3.   Masa Tabi’in

Pada masa tabi’in[5], tabi’ut-tabi’in[6] dan para imam mujtahid, di sekitar abad II dan III Hijriyah wilayah kekuasaan Islam telah menjadi semakin luas, sampai ke daerah-daerah yang dihuni oleh orang-orang yang bukan bangsa Arab atau tidak berbahasa Arab dan beragam pula situasi dan kondisinya serta adat istiadatnya. Banyak diantara para ulama yang bertebaran di daerah-daerah tersebut dan tidak sedikit penduduk daerah-daerah itu yang memeluk agama Islam. Dengan semakin tersebarnya agama Islam di kalangan penduduk dari berbagai daerah tersebut, menjadikan semakin banyak persoalan-persoalan hukum yang timbul. Yang tidak didapati ketetapan hukumnya dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Untuk itu para ulama yang tinggal di berbagai daerah itu berijtihad mencari ketetapan hukumnya.

Karena banyaknya persoalan-persoalan hukum yang timbul dan karena pengaruh kemajuan ilmu pengetahuan dalam berbagai bidang yang berkembang dengan pesat yang terjadi pada masa itu, kegiatan ijtihad juga mencapai kemajuan yang besar. Pada masa itu juga semakin banyak terjadi perbedaan dan perdebatan antara para ulama mengenai hasil ijtihad, dalil dan jalan-jalan yang ditempuhnya. Perbedaan dan perdebatan tersebut, bukan saja antara ulama satu daerah dengan daerah yang lain, tetapi juga antara para ulama yang sama-sama tinggal dalam satu daerah. Kenyataan-kenyataan di atas mendorong para ulama untuk menyusun kaidah-kaidah syari’ah yakni kaidah-kaidah yang berkaitan dengan tujuan dan dasar-dasar syara’ dalam menetapkan hukum dalam berijtihad.

Demikian pula dengan semakin luasnya daerah kekuasan Islam dan banyaknya penduduk yang bukan bangsa Arab memeluk agama Islam. Maka terjadilah pergaulan antara orang-orang Arab dengan mereka. Dari pergaulan antara orang-orang Arab dengan mereka itu membawa akibat terjadinya penyusupan bahasa-bahasa mereka ke dalam bahasa Arab, baik berupa ejaan, kata-kata maupun dalam susunan kalimat, baik dalam ucapan maupun dalam tulisan. Keadaan yang demikian itu, tidak sedikit menimbulkan keraguan dalam memahami nash-nash syara’. Hal ini mendorong para ulama untuk menyusun kaidah-kaidah lughawiyah (bahasa), agar dapat memahami nash-nash syara’ sebagaimana dipahami oleh orang-orang Arab sewaktu turun atau datangnya nash-nash tersebut.

Dengan disusunnya kaidah-kaidah syar’iyah dan kaidah-kaidah lughawiyah dalam berijtihad pada abad II Hijriyah, maka telah terwujudlah Ilmu Ushul Fiqh. Dikatakan oleh Ibnu Nadim bahwa ulama yang pertama kali menyusun kitab Ilmu Ushul Fiqh ialah Imam Abu Yusuf murid Imam Abu Hanifah akan tetapi kitab tersebut tidak sampai kepada kita.

Diterangkan oleh Abdul Wahhab Khallaf, bahwa ulama yang pertama kali membukukan kaidah-kaidah Ilmu Ushul Fiqh dengan disertai alasan-alasannya adalah Muhammad ibn Idris al-Syafi’I (Imam Syafi’i) 150-204 H dalam sebuah kitab yang diberi nama Ar-Risalah. Dan kitab tersebut adalah kitab dalam bidang Ilmu Ushul Fiqh yang pertama sampai kepada kita. Oleh karena itu terkenalah di kalangan para ulama, bahwa beliau adalah pencipta Ilmu Ushul Fiqh.

Karena perbedaan para imam mujtahid merumuskan metode ushul fiqh dalam mengistinbathkan hukum dari al-Qur’an dan Sunnah, maka munculah imam-imam madzhab khususnya imam madzhab yang empat, yaitu :

1)      Nu’man ibn al-Tasbit yang lebih dikenal dengan nama Imam Abu Hanifah (80-150 H / 699-767 M),

2)      Malik ibn Anas, yang lebih dikenal dengan sebutan Imam Malik (93-179 H / 712-795 M),

3)      Muhammad ibn Idris al-Syafi’i, yang lebih popular dengan sebutan Imam al-Syafi’I (150-204 H / 767-820 M),

4)      Imam Ahmad ibn Hanbal (164-241 H / 780-855 M).

Dalam membangun teori, aliran ini menetapkan kaidah-kaidah dengan alasan yang kuat, baik dari naqli (al-Qur’an dan Sunnah) maupun dari aqli (akal pikiran), tanpa dipengaruhi oleh masalah-masalah furu’ dari berbagai mazhab, sehingga teori tersebut adakalanya sesuai dengan furu’ dan adakalanya tidak. Setiap permasalahan yang diterima akal dan didukung oleh dalil naqli, dapat dijadikan kaidah baik kaidah itu sejalan dengan furu’ mazhab maupun tidak, sejalan dengan kaidah yang telah dietapkan imam mazhab atau tidak.

2.2.      PEMBUKUAN USHUL FIQH

Salah satu yang mendorong diperlukannya pembukuan ushul fiqih adalah perkembangan wilayah Islam yang semakin luas, sehingga tidak jarang menyebabkan timbulnya berbagai persoalan yang belum diketahui kedudukan hukumnya. Untuk itu, para ulama Islam sangat membutuhkan kaidah-kaidah hukum yang sudah dibukukan untuk dijadikan rujukan dalam menggali dan menetapkan hukum.

Sebenarnya, jauh sebelum dibukukannya ushul fiqih, ulama-ulama terdahulu telah membuat teori-teori ushul yang dipegang oleh para pengikutnya masing-masing. tak heran jika pengikut para ulama tersebut mengklaim bahwa gurunyalah yang pertama menyusun kaidah-kaidah ushul fiqih.

Golongan Hanafiyah misalnya mengklaim bahwa yang pertama menyusun ilmu Ushul Fiqih ialah Abu Hanifah, Abu Yusuf Dan Ibnu Ali-Al Hasan. Alasan mereka bahwa Abu Hanifah merupakan orang yang pertama menjelaskan metode istinbath dalam kitabnya Ar-Ra’yu. Dan Abu Yusuf Abu Yusuf adalah orang yang pertama menyusun ushul fiqh dalam madzhab hanafi, demikian pula Muhammad Ibnu Al-Hasan telah menyusun ushul fiqh sebelum As-Syafi’i, bahkan As-Syafi’i pun berguru kepadanya.

Golongan As-Syafi’iyah juga mengklaim bahwa Imam As-Syafi’i lah orang yang pertama yang menyusun kitab ushul fiqh. Hal ini di ungkapkan oleh Al-Allamah Jamal Ad-Din Abd Ar-Rohman Ibnu Hasan Al-Asnawi. Menurutnya, “tidak diperselisihkan lagi “Imam Syafi’i adalah tokoh besar yang pertama-tama menyusun kitab dalam ilmu ini, yaitu kitab yang tidak asing lagi dan yang sampai kepada kita sekarang, yakni kitab Ar-Risalah.

Kalau dikembalikan pada sejarah, yang pertama berbicara tentang ushul fiqih sebelum dibukukannya adalah para sahabat dan tabi’in. Hal ini tidak diperselisihkan lagi. Namun yang diperselisihkan adalah orang yang mula-mula mengarang kitab ushul fiqih sebagai suatu disiplin ilmu tersendiri yang bersifat umum dan mencakup segala aspeknya. Untuk itu kita perlu mengetahui terlebih dahulu teori-teori penulisan dalam ilmu ushul fiqih. Secara garis besar ada dua teori penulisan yang dikenal, yakni :

1)      Merumuskan kaidah-kaidah fiqiyah bagi setiap bab dalam bab fiqih dan menganalisisnya serta mengaplikasikan masalah furu’ atas kaidah-kaidah tersebut.

2)      Merumuskan kaidah-kaidah yang dapat menolong seorang mujtahid dan meng-istinbat hukum dari sumber hukum syar’i, tanpa terikat oleh pendapat seorang faqih atau suatu pemahaman yang sejalan dengannya maupun yang bertentangan. Cara inilah yang ditempuh Asyafi’i dalam kitabnya ar-risalah, suatu kitab yang tersusun secara sempurna dalam bidang ilmu ushul dan independen. Kitab seperti ini belum ada sebelumya, menurut ijma’ ulama dan catatan sejarah.

2.3.      TAHAP PERKEMBANGAN USHUL FIQIH

secara garis besarnya, ushul fiqh dapat di bagi dalam tiga tahapan, yaitu:

2.3.1.      Tahap Awal (Abad 3H)

pada abad 3 H di bawah pemerintahan Abassiyah wilayah Islam semakin meluas kebagian timur. khalifah-khalifah yang berkuasa dalam abad ini adalah : Al-Ma’mun 218 H, Al-Mu’tashim 227 H, Al Wasiq 232 H, dan Al-Mutawakil 247 H. Pada masa mereka inilah terjadi suatu kebangkitan ilmiah dikalangan Islam yang dimulai dari kekhalifahan Arrasyid. salah satu hasil dari kebangkitan berfikir dan semangat keilmuan Islam ketika itu adalah berkembangnya bidang fiqh yang pada giliranya mendorong untuk disusunya metode berfikir fiqih yang disebut ushul fiqh.

Seperti telah dikemukakan, kitab ushul fiqh yang pertama-tama tersusun seara utuh dan terpisah dari kitab-kitab fiqh ialah Ar-Risalah karangan As-Syafi’i. kitab ini dinilai oleh para ulama sebagai kitab yang bertnilai tinggi. Ar-Razi berkata “kedudukan As-Syafi’i dalam ushul fiqh setingkat dengan kedudukan Aristo dalam ilmu Manthiq dan kedudukan Al-Khalil Ibnu Ahmad dalam ilmu Ar-rud”.

Ulama sebelum As-Syafi’i berbicara tentang masalah-masalah ushul fiqh dan menjadikanya pegangan, tetapi mereka belum memperoleh kaidah-kaidah umum yang menjadi rujukan dalam mengetahui dalil-dalil syari’at dan cara memegang dan cara mentarjihkanya, maka datanglah Al-Syafi’i menyusun ilmu ushul fiqih yang merupakan kaidah-kaidah umum yang dijadikan rujukan-rujukan untuk mengetahui tingkatan-tingkatan dalil syar’i, kalaupun ada orang yang menyusun kitab ilmu ushul fiqh sesudah As-Syafi’i, mereka tetap bergantung pada As-Syafi’i karena As-Syafi’ilah yang membuka jalan untuk pertama kalinya.

Selain kitab Ar-Risalah pada abad 3 H telah tersusun pula sejumlah kitab ushu fiqh lainya. Isa Ibnu Iban 221 H  / 835 M menulis kitab Itsbat Al-Qiyas. Khabar Al-Wahid, ijtihad ar-ra’yu. Ibrahim Ibnu Syiar Al-Nazham 221 H / 835 M menulis kitab An-Nakl dan sebagainya. Namun perlu diketahui pada umumnya kitab ushul fiqh yang ada pada abad 3 H ini tidak mencerminkan pemikiran-pemikiran ushul fiqh yang utuh dan mencakup segala aspeknya kecuali kitab Ar-Risalah itu sendiri. Kitab Ar-Risalah lah yang mencakup permasalahan-permasalahan ushuliyah yang menjadi pusat perhatian Para Fuqoha pada zaman itu.

Disamping itu, pemikiran ushuliyah yang telah ada, kebanyakan termuat dalam kitab-kitab fiqh, dan inilah salah satu penyebab pengikut ulama-ulama tertentu mengklaim bahwa Imam Madzhabnya sebagai perintis pertama ilmu ushul fiqh tersebut. Golongan Malikiyah misalnya mengklaim imam madzhabnya sebagai perintis pertama ushul fiqh dikarenakan Imam Malik telah menyinggung sebagian kaidah-kaidah ushuliyyah dalam kitabnya Al Muwatha. Ketika ia ditanya tentang kemungkinan adanya dua hadits shoheh yang berlawanan yang datang dari Rasullulah pada saat yang sama, Malik menolaknya dengan tegas, karena ia berperinsip bahwa kebenaran itu hanya terdapat dalam satu hadits saja.

2.3.2.      Tahap Perkembangan (Abad 4 H)

Pada masa ini abad 4 H merupakan abad permulaan kelemahan Dinasty abasiyah dalam bidang politik. Dinasty Abasiyah terpecah menjadi daulah-daulah kecil yang masing-masing dipimpin oleh seorang sultan. Namun demikian tidak berpengaruh terhadap perkembangan semangat keilmuan dikalangan para ulama ketika itu karena masing-masing penguasa daulah itu berusaha memajukan negrinya dengan memperbanyak kaum intelektual.

Khusus dibidang pemikiran fiqh Islam pada masa ini mempunyai karakteristik tersendiri dalam kerangka sejarah tasyri’ Islam. Pemikiran liberal Islam berdasarkan ijtihad muthlaq berhenti pada abad ini. mereka mengangagap para ulama terdahulu mereka suci dari kesalahan sehingga seorang faqih tidak mau lagi mengeluarkan pemikiran yang khas, terkecuali dalam hal-hal kecil saja, akibatnya aliran-aliran fiqh semakin mantap exsitensinya, apa lagi disertai fanatisme dikalangan penganutnya. Hal ini ditandai dengan adanya kewajiban menganut madzhab tertentu dan larangan melakukan berpindahan madzhab sewaktu-waktu.

Namun demikian, keterkaitan pada imam-imam terdahulu tidak dikatakan taqlid, karena masing-masing pengikut madzhab yang ada tetap mengadakan kegiatan ilmiah guna menyempurnakan apa yang dirintis oleh para pendahulunya dengan melakukan usaha antara lain:

1)      Memperjelas ilat-ilat hukum yang di istinbathkan oleh para imam mereka mereka disebut ulama takhrij

2)      Mentarjihkan pendapat-pendapat yang berbeda dalam madzhab baik dalam segi riwayat dan dirayah.

3)      Setiap golongan mentarjihkanya dalam berbagai masalah khilafiyah. Mereka menyusu kitab al-khilaf

Akan tetapi tidak bisa di ingkari bahwa pintu ijtihad pada periode ini telah tertutup, akibatnya dalam perkembangan fiqh Islam adalah sebagai berikut:

1)      Kegiatan para ulama terbatas dalam menyampaikan apa yang telah ada, mereka cenderung hanya mensyarahkan kitab-kitab terdahulu atau memahami dan meringkasnya.

2)      Menghimpun masalah-masalah furu yang sekian banyaknya dalam uaraian yang singkat

3)      Memperbanyak pengandaian-pengandaian dalam beberapa masalah permasalahan.

Keadaan tersebut sangat jauh berbeda di bidang ushul fiqh, terhentinya ijtihad dalam fiqh dan adanya usaha-usaha untuk meneliti pendapat-pendapat para ulama terdahulu dan mentarjihkanya justru memainkan peranan yang sangat besar dalam bidang ushul fiqh.

Sebagai tanda berkembangnya ilmu ushul fiqh di abad 4 H ini ditandai dengan munculnya kitab-kitab ushul fiqh yang merupakan hasil karaya ulama-ulama fiqh diantaranya kitab yang terekenal adalah:

1)      Kitab Ushul Al-Kharkhi, ditulis oleh Abu Al-Hasan Ubaidillah Ibnu Al-Husain Ibnu Dilal Dalaham Al-Kharkhi,(w.340H.)

2)      Kitab Al –Fushul Fi-Fushul Fi-Ushul, ditulis oleh Ahmad Ibnu Ali Abu Baker Ar-Razim yang juga terkenal dengan Al-Jasshah (305H.)

3)      Kitab Bayan Kasf Al-Ahfazh, ditulis oleh abu Muhammad Badr Ad-Din Mahmud Ibnu Ziyad Al-Lamisy Al-Hanafi.

Ada beberapa hal yang menjadi ciri khas dalam perkembangan ushul fiqh pada abad 4 H yaitu munculnya kitab-kitab ushul fiqh yang membahas ushul fiqh secara utuh dan tidak sebagian-sebagian seperti yang terjadi pada masa-masa sebelumnya. Kalaupun ada yang membahas hanya kitab-kitab tertentu, hal itu semata-mata untuk menolak atau memperkuat pandangan tertentu dalam masalah itu.

Selain itu Materi berpikir dan penulisan dalam kitab-kitab yang ada sebelumnya dan menunjukan bentuk yang lebih sempurna, juga tampak pula pada abad ini pengaruh pemikiran yang bercorak filsafat, khususnya metode berfikir menurut ilmu manthiq dalam ilmu ushul fiqih.

2.3.3.      Tahap Penyempurnaan ( 5-6 H )

kelemahan politik di Baghdad, yang ditandai dengan lahirnya beberapa daulah kecil, membawa arti bagi perkembanangan peradaban dunia Islam. Peradaban Islam tak lagi berpusat di Baghdad, tetapi juga di kota-kota seperti Cairo, Bukhara, Ghaznah, dan Markusy. Hal itu disebabkan adanya perhatian besar dari para sultan, raja-raja penguasa daulah-daulah kecil itu terhadap perkembangan ilmu dan peradaban.

Hingga berdampak pada kemajuan dibidang ilmu ushul fiqih yang menyebabkan sebagian ulama memberikan perhatian khusus untuk mendalaminya, antara lain Al-Baqilani, Al-Qhandi,           abd. Al-jabar, abd. Wahab Al-Baghdadi, Abu Zayd Ad Dabusy, Abu Husain Al Bashri, Imam Al-Haramain, Abd. Malik Al-Juwani, Abu Humaid Al Ghazali dan lain-lain. Mereka adalah pelopor keilmuan Islam di zaman itu. Para pengkaji ilmu keislaman di kemudian hari mengikuti metode dan jejak mereka, untuk mewujudkan aktivitas ilmu ushul fiqih yang tidak ada bandinganya dalam penulisan dan pengkajian keislaman.

Dalam sejarah pekembangan ilmu ushul fiqih pada abad 5 H dan 6 H ini merupakan periode penulisan ushul fiqih terpesat yang diantaranya terdapat kitab-kitab yang menjadi kitab standar dalam pengkajian ilmu ushul fiqih slanjutnya. Kitab-kitab ushul fiqih yang ditulis pada zaman ini, disamping mencerminkan adanya kitab ushul fiqih bagi masing-masing madzhabnya, juga menunjukan adanya aliran ushul fiqih, yakni aliran hanafiah yang dikenal dengan aliran fuqoha, dan aliran Mutakalimin.

 

BAB 3. KESIMPULAN

 

Dari penjelasan-penjelsan di atas dapat disimpulkan :

1)      Apa yang dikemukakan diatas menunjukkan bahwa sejak zaman Rasulullah SAW, sahabat, tabi’in dan sesudahnya, pemikiran hukum Islam mengalami perkembangan. Namun demikian, corak atau metode pemikiran belum terbukukan dalam tulisan yang sistematis.

2)      Karena timbulnya berbagai persoalan yang belum diketahui hukumnya. Untuk itu, para ulama Islam sangat membutuhkan kaidah-kaidah hukum yang sudah dibukukan untuk dijadikan rujukan dalam menggali dan menetapkan hukum maka disusunlah kitab ushul fiqih.

3)      Dalam mencari hukum suatu perkara yang tidak dibahas di al-Qur’an dan Sunnah, maka dilakukanlah Ijtihad sebagai upaya untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.

4)      bertebarannya para sahabat di berbagai daerah yang saling berbeda budaya, ini mempengaruhi para sahabat dalam menetapkan hukum. Akibatnya dalam kasus yang sama, hukum disuatu daerah bisa berbeda dengan daerah lainnya. Perbedaan hukum ini berawal dari perbedaan cara pandang para sahabat dalam menetapkan hukum pada kasus tertentu. Jadi jika ada perbedaan pendapat antara madzhab yang satu dengan yang lain itu wajar, jangan dijadikan permasalahan yang bisa memecahkan ukhuwah islamiyah

5)      Bahwa kegiatan ulama dalam penulisan ushul fiqih merupakan salah satu upaya dalam menjaga keasrian hukum syara dan menjabarkanya kehidupan sosial yang berubah-ubah. Kegiatan tersebut dimulai pada abad ketiga hijriyah. Ushul fiqih terus berkembang menuju kesempurnaanya hingga abad 5 H dan awal abad 6 H abad tersbut merupakan abad keemasan penulisan ilmu ushul fiqh Karena banyak ulama yang memusatkan perhatianya pada bidang ushul fiqih dan juga muncul kitab-kitab fiqih yang menjadi standar dan rujukan untuk ushul fiqih selanjutnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Al-Qur’an dan Terjemah

Haroen, Nasrun. Ushul Fiqh, Ciputat : Logos Publishing House, 1996

 

                                



[1] Istinbath artinya mengambil kesimpulan dari sebuah hukum.

[2] Ijtihad adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadist dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.

[3] Qiyas adalah menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalam sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama.

Lihat buku Ushul Fiqh karangan Drs. H.  Nasrun Haroen, M.A. hal.62

[4] Sahabat adalah orang Islam terdahulu yang mengalami hidup bersama Rasulullah saw

[5] Tabi’in artinya pengikut, yaitu orang Islam awal yang masa hidupnya setelah para Sahabat Nabi dan tidak mengalami masa hidup Nabi Muhammad.

[6] Tabi'ut tabi'in atau At baut Tabi'in artinya pengikut Tabi'in, yaitu orang Islam teman sepergaulan dengan para Tabi'in dan tidak mengalami masa hidup Sahabat Nabi. Tabi'ut tabi'in disebut juga murid Tabi'in.

Previous Post
Next Post

0 comments: