Ushul Fiqh merupakan bentuk tarkib idhafi (Kalimat majemuk) yang terdiri dari :
mudhaf dan mudhaf ilaih,
Jadi Ushul Fiqh terdiri dari dua kata
Ushul = Mudhaf
Fiqh = Mudhaf Ilaih
Ushul ( أصول) adalah bentuk jamak dari Ashl (أصل)
Ashl secara etimologi diartikan sebagai :
“Fondasi Sesuatu yang bersifat materi ataupun bukan”
Ashl menurut terminologi (Istilahi) mempunyai beberapa arti :
1. Dalil ; yakni landasan hukum.
Contoh :والأصل فى وجوب الصلاة قوله تعالى
Dalil wajibnya shalat adalah firman Allah Ta’ala…..
2. Qaidah, yaitu dasar atau fondasi sesuatu.
3. Rajih, yaitu yang terkuat, seperti ungkapan para ahli ushul
والأصل فى الكلام الحقيقة
Yang terkuat dari kandungan suatu hukum adalah arti hakikatnya (bukan arti majazi)4. Istishab, yakni memberlakukan hukum yang sudah ada sejak semula selama belum ada dalil yang mengubahnya.
الأصل بقاء ما كان على ما كان
Fiqh secara etimologi ialah الفهم yang berarti pemahaman yang mendalam. Seperti pada ayat-ayat berikut :
وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِنَ الْجِنِّ وَاْلإِنسِ لَهُمْ قُلُوبٌ لاَّيَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لاَّيُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ ءَاذَانٌ لاَّيَسْمَعُونَ بِهَآ أُوْلَئِكَ كَاْلأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ أُوْلَئِكَ هُمُ الْغَافِلُونَ (7:179)
قَالَ رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي {25} وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي {26} وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِّن لِّسَانِي {27} يَفْقَهُوا قَوْلِي Thaha (20)
ِ فَمَالِ هَؤُلآَءِ الْقَوْمِ لاَيَكَادُونَ يَفْقَهُونَ حَدِيثًا
Mengapa orang-orang itu (munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun (4:78)
Hadits Nabi saw :
من يرد الله به خيرا يفقه في الدين
ِApabila Allah menginginkan kebaikan bagi seseorang, Dia akan memberikan pemahaman agama yang mendalam kepedanya (H.R.Bukhari Muslim, Ahmad, Tarmizi & Ibnu Majah)
Pengertian fiqh secara etimologi mengalami perkembangan (pergeseran makna)
Pada mulanya diartikan sebagai pengetahuan keagamaan yang mencakup seluruh ajaran agama, baik aqidah maupun amaliyah, sehingga ketika itu fiqh identik dengan syari’ah
Pada perkembangan berikutnya fiqh dipahami sebagai ajaran yang khusus membahas masalah amaliyah (perbuatan manusia mukallaf), sehingga ia menjadi bagian dari syari’ah.
0 comments: