Ijab
Yaitu tuntutan syari’ untuk melaksanakan suatu perbuatan dan tidak boleh ditinggalkan. Orang yang meninggalkannya dikenai hukuman/sanksi.
Yang dituntut untuk dikerjakan itu disebut wajib, sedangkan akibat dari tuntutan itu disebut wujub. Misalnya, dalam surat Al-Baqarah: 43, Allah swt, berfirman:
Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat
Nadb
Yaitu tuntutan untuk melaksanakan suatu perbuatan yang tidak bersifat memaksa, melainkan sebagai anjuran, sehingga seseorang tidak dilarang untuk meninggalkannya. Orang yang meninggalkannya tidak dikenai hukuman.
Yang dituntut untuk dikerjakan itu disebut mandub, sedangkan akibat dari tuntutan itu disebut nadb. Misalnya, dalam surat Al-Baqarah: 282, Allah swt, berfirman:
يأيها الذين أمنوا اذا تداينتم بدين الى أجل مسمى فاكتبوه
Ibahah
Yaitu khithab Allah yang bersifat fakultatif, mengandung pilihan antara berbuat atau tidak berbuat secara sama. Akibat dari khithab Allah ini disebut juga dengan ibahah, dan perbuatan yang boleh dipilih itu disebut mubah.
Ayat ini juga menggunakan lafar amr (perintah) yang mengandung ibahah (boleh), karena ada indikasi yang memalingkannya kepada hukum boleh. Indikasi itu adalah lanjutan ayat tsb,”Apabila sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanahnya”.(QS.2:282)
Khithab seperti ini disebut ibahah, dan akibat dari khithab ini, juga disebut dengan ibahah, sedangkan perbuatan yang boleh dipilih itu disebut mubah.
Karahah
Yaitu tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan, tetapi tuntutan itu diungkapkan melalui redaksi yang tidak bersifat mamaksa. Orang yang mengerjakan perbuatan yang dituntut untuk ditinggalkan itu, tidak dikenai hukuman.
Akibat dari tuntutan seperti ini disebut juga karahah.
Karahah ini merupakan kebalikan dari nadb. Misalnya hadist Nabi Muhammad Saw:
أبغض الحلال الى الله الطلاق
“Perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah talak”
Khithab hadis ini disebut karahah dan akibat dari khithab ini disebut juga dengan karahah juga, sedangkan perbuatan yang dikenai khithab itu disebut makruh
Tahrim
“Yaitu tuntutan untuk tidak mengerjakan suatu perbuatan dengan tuntutan yang memaksa. Apabila seseorang mengerjakannya dikenai hukuman.
Akibat dari tuntutan ini disebut hurmah dan perbuatan yang dituntut itu disebut dengan haram. Misalnya, firman Allah dalam surat al-An’am: 151
لا تقتلوا النفس التى حرم الله
“...jangan kamu membunuh jiwa yang telah diharamkan Allah....”(6:151)
لا تأكلوا الربا
Jangan kamu makan (mengambil) riba (Qs.3:130)
Hukum Taklifi Versi Hanafiyah
Iftiradh, yaitu tuntutan Allah kpd mukallaf yang bersifat memaksa dengan berdasarkan dalil qath’iy. Misalnya tuntutan untuk melaksanakan shalat. Ayat tentang perintah ini bersifat qat’iy (pasti.jelas,tegas,maknanya, tidak ada makna lain selain wajib, dan stutus redaksinya juga qat’iy)
Ijab, yaitu tuntutan Allah yang bersifat memaksa untuk dilaksanakan yang didasarkan pada dalil zhanny. Seperti kewajiban membayar zakat fitrah, membaca fatihah dalam shalat, ibadah qurban.
Nadb, sama maknanya dengan jumhur ulama ushul/mutakallimin
Ibahah, juga sama dengan jumhur mutakallimin
Karahah Tanzihiyah, yaitu tuntutan mukallaf untuk meninggalkan suatu pekerjaan, tetapi tuntutan tidak bersifat memaksa, seperti larangan puasa sunnat pada hari jumat. Pengertian karahah tanzihiyah ini sama dengan pengertian karahah versi jumhur/mutakallimin
Karahah Tahrimiyah, yaitu tuntutan untuk meninggalkan sesuatu pekerjaan secara memaksa, tetapi didasarkan kepada dalil yang zanniy. Bila ia mengerjakan perbuatan yang dilarang itu, ia diberi hukuman. Pengertian ini sama dengan pengertian Tahrim/haram versi Jumhur.
Tahrim, yaitu tuntutan untuk meninggalkan pekerjaan secara memaksa yang didasarkan pada dalil qat’iy. Misalnya larangan riba (QS.2:275),memakan harta dengan batil (QS.4:29), curang dalam bisnis (Muthafiffin 2-4)
Perbedaan pembagian hukum taklif antara Jumhur dan Hanafiyah adalah bertolak dari sisi kekuatan dalil, (qath’i atau zanniy).
Pembagian Hukum Taklifiditinjau dari berbagai segi
Wajib Muthlak dan Wajib Muaqqat
Wajib Mutlak, sesuatu yang dituntut syari’ mengerjakannya tanpa ditentukan waktunya, seperti kewajiban membayar kifarat bagi yang melanggar sumpah
Wajib Muaqqat,sesuatu yang dituntut syari’ mengerjakannya pada waktu tertentu (Ditentukan waktu-waktunya), seperti shalat, puasa.
Pembagian Wajib Muaqqat
Mudhayyaq (Sempit waktunya)
Contoh puasa ramadhan.Harus dilaksanakan dibuan ramadha sebulan penuh, tidak bisa diselingi puasa sunnah
Muwassa’ (Lapang waktunya)
seperti shalat zhuhur,bisa diselingi shalat sunnat. Bahkan meskipun sudah masuk waktu, jam 12.00 misalnya, tetapi shalat tetap shah dilaksanakan pada jam 14.30 wib.
Dilihat dari ukuran yang diwajibkan, apakah ditentukan nash
Muhaddad, suatu kewajiban yang ditentukan ukurannya oleh syara’. Misal, jumlah rakaat shalat, porsi harta yang dizakati.
Ghairu Muhaddad, suatu kewajiban yang tidak ditentukan ukurannya, misalnya, penentuan jarimah ta’zir dalam pidana Islam.
Dari segi orang yang dikenai kewajiban ;individu atau kolektif
Wajib ‘aini, kewajiban yang dikenakan kpd setiap pribadi
Wajib Kifa’I, kewajiban yang dibebankan kepada jamaah, misal, mendalami ilmu ekonomi Islam, menguasai sains-teknologi.
Dari sisi kandungan perintahapakah ditentukan atau berupa pilihan
Wajib Mu’ayyan, kewajiban yang ditentukan syari’ bentuknya, seperti shalat, puasa, harga barang yang ditentukan wajib dibayar dalam jual beli salam danb segala jual beli
Wajib ghairu mu’ayyan,suatu kewajiban yang bisa dipilih mukallaf.Misalnya kaffarah bersetubuh di siang ramadhan,boleh puasa 2 bulan berturut,memerdekakan budak atau memberi makan 60 orang miskin.
Pembagian Mandub
Sunnat muakkad (sangat dianjurkan)
sunnat rawatib (sebelum/sesudah shalat 5 waktu), qurban,dll.
Sunnat ghairu muakkad (sunnah yang biasa saja) seperti shalat dhuha
Sunnat zaidah (tambahan)
Seperti cara makan, tidur dan pakaian Nabi, saw, Berjengggot????.
Pembagian Haram
Haram lizatih, suatu keharaman langsung sejak semula ditentukan syari, misalnya keharaman riba, bangkai, dsb
Haram lighairih, suatu keharaman yang tidak langsung pada perbuatannya tapi disebabkan oleh adanya perbuatan haram yang mengiringi, seperti melaksanakan shalat dengan pakaian hasil korupsi, jual beli ketika sedang azan jumat, dsb.
Shalat dan jual beli pada zatnya tidak haram, tetapi karena ada perbuatan haram yang menyertainya, maka perbutan itu jadi haram, meskipun shah.
Pembagian Haram
Haram lizatih, suatu keharaman langsung sejak semula ditentukan syari, misalnya keharaman riba, bangkai, dsb
Haram lighairih, suatu keharaman yang tidak langsung pada perbuatannya tapi disebabkan oleh adanya perbuatan haram yang mengiringi, seperti melaksanakan shalat dengan pakaian hasil korupsi, jual beli ketika sedang azan jumat, dsb.
Shalat dan jual beli pada zatnya tidak haram, tetapi karena ada perbuatan haram yang menyertainya, maka perbutan itu jadi haram, meskipun shah.
Pembagian makruh
Makruh Tanzih (tuntutan meninggalkan yang sifatnya tidak memaksa, misal makan jengkol
Makruh Tahrim (tuntutan meninggalkan berdasarkan dalil zanniy).misalnya memakai mas bagi laki-laki.
Cara-cara mengetahui wajib
Melalui lapaz amar (perintah)
Melalui lapaz perintah itu sendiri
ان الله يأمر با العدل و الاحسان
Sesungguhnya Allah memerintahkan untuk berbuat adil dan ihsan (QS.19:90)
Melalui isim fi’il (kata yang bermakna kata kerja perintah)
عليكم من الأاعما ل ما يطيقون
Hendaklah kamu melaksankan amal yang mampu kamu laksanakannya (Thabrani)
Lapaz yang menggunakan kata kewajiban itu sendiri,seperti faradha فرض رسول الله زكاة الفطر
Rasul saw mewajibkan zakat fitrah
Redaksi yang menunjukkan tuntutan mesti dilaksanakan, seperti “kataba” pada ayat puasa.
Yang diiringi lam amar.
لينفق ذو سعة من سعته
Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah sesuai dgn kemampuannya
0 comments: