Pengertian Hukum
خطاب الله تعالى المتعلق بأفعال المكلفين طلبا أو تخييرا أو وضعا
Titah Allah yang berkaitan dengan perbuatan orang
mukallaf, baik berupa tuntutan, pilihan maupun wadh’i
Definisi Hukum Wadh’iy
Firman Allah yang menuntut untuk menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang dari sesuatu yang lain.
Ketentuan Allah yang menetapkan sesuatu
sebagai sebab, syarat, mani’, sah fasid, azimah dan rukhshah
Sebab
Menurut bahasa, “Sesuatu yang dapat menyampaikan kepada sesuatu yang lain”
Menurut istilah,”suatu sifat yang dijadikan syari’ sebagai tanda adanya hukum.
Menurut ulama ushul, sebab itu harus muncul dari nash, bukan buatan manusia.
Syarat
Sesuatu yang berada di luar hukum syara’, tetapi keberadaan hukum syara’tergantung kepadanya.
Apabila syarat tidak ada, maka hukumpun tidak ada,Maka suatu hukum taklifi tidak dapat diterapkan kecuali telah memenuhi syarat yang ditetapkan syara’
Contoh : wudhuk adalah salah satu syarat sah shalat.Shalat tak dapat dilaksanakan tanpa wudhuk. اذا قمتم الى الصلاة فا غسلوا وجوهكم.......
Tetapi jika seseorang telah berwudhuk, tidak harus melaksanakan shalat
Mani’(Penghalang)
Sifat yang keberadaannya menyebabkan tidak ada hukum atau tidak ada sebab, misalnya, membunuh menghalangi ahli waris dari mewarisi.
Sabda Nabi, “Pembunuh tidak mewarisi” (H.R.Bukhari Muslim).
لا يرث القاتل
Shah atau Shihhah
Ialah “Suatu hukum yang sesuai dengan tuntutan syara’, yaitu terpenuhi sebab, syarat dan tdk ada mani’.
Misalnya mengerjakan shalat zuhur setelah tergelincir matahari (sebab), dan telah berwudhuk (syarat),dan tidak ada halangan bagi orang yang melaksanakannya berupa heidh, maka shalat orang tsb shah.
Jika salah satu tidak ada, maka shalat tidak shah
Bathil
Batil merupakan kebalikan dari shah
Suatu hukum yang tidak ada sebab, tidak terpenuhi syarat-syarat dan adanya mani’,maka status hukumnya batil.
Contoh : Seorang yang shalat zuhur sebelum tergelincir matahari, maka shalatnya tidak shah
Seorang yang shalat zuhur, tanpa berwudhuk, shalatnya juga tidak shah,karena tak terpenuhi syarat shah shalat,
Seorang yang shalat, tetapi dalam kondisi heidh, shalat juga tidak shah. Heidh adalah mani’ (penghalang) bagi shahnya shalat
Contoh lain, memperjual belikan minuman keras, hukumnya tidak shah, karena syarat sucinya barang tak terpenuhi
Shah atau Shihhah
Ialah “Suatu hukum yang sesuai dengan tuntutan syara’, yaitu terpenuhi sebab, syarat dan tdk ada mani’.
Misalnya mengerjakan shalat zuhur setelah tergelincir matahari (sebab), dan telah berwudhuk (syarat),dan tidak ada halangan bagi orang yang melaksanakannya berupa heidh, maka shalat orang tsb shah.
Jika salah satu tidak ada, maka shalat tidak shah
Bathil
Batil merupakan kebalikan dari shah
Suatu hukum yang tidak ada sebab, tidak terpenuhi syarat-syarat dan adanya mani’,maka status hukumnya batil.
Contoh : Seorang yang shalat zuhur sebelum tergelincir matahari, maka shalatnya tidak shah
Seorang yang shalat zuhur, tanpa berwudhuk, shalatnya juga tidak shah,karena tak terpenuhi syarat shah shalat,
Seorang yang shalat, tetapi dalam kondisi heidh, shalat juga tidak shah. Heidh adalah mani’ (penghalang) bagi shahnya shalat
Contoh lain, memperjual belikan minuman keras, hukumnya tidak shah, karena syarat sucinya barang tak terpenuhi
Azimah dan Rukhshah
Azimah adalah hukum yang disyariatkan Allah kepada hambanya sejak semula
Menurut Imam Baidhawi, Azimah ialah :
“Hukum yang ditetapkan tidak berbeda dengan dalil yang ditetapkan
Misalnya, jumlah rakaat shalat zuhur 4 rakaat
Jumlah rakaat ini ditetapkan sejak semula.
Hukum tentang shalat zuhur 4 rakaat adalah azimah,Apabila dalil lain yang membolehkan shalat zuhur menjadi 2 rakaat, maka hukum itu disebut rukhshah
Contoh lain (kasus)
Puasa pada orang musafir
Di tengah hutan tidak ditemukan makanan, selain babi
Bunga Bank di daerah yang belum ada bank syari’ah
0 comments: