Saturday, July 10, 2021

HUKUM HAKIM

Secara Etimologi Hakim mempunyai 2 pengertian :

1.     Pembuat Hukum, Yang menetapkan Hukum, Yang memunculkan hukum, Yang menjadi sumber hukum, Yang menerbitkan hukum

2.     Yang menemukan, menjelaskan, memperkenalkan dan menyingkapkan hokum

Hakim secara Terminologi

Hakim merupakan persoalan mendasar dan penting dalam ushul fiqh, karena berkaitan dengan, “Siapa pembuat hukum sebenarnya dalam syariat Islam”, “Siapa memberikan pahala dan dosa”.


Hakim adalah Allah, Dialah Pembuat hukum dan satu-satunya sumber hukum yang dititahkan kepada seluruh mukallaf, baik berkaitan dengan hukum taklify (wajib, sunnah, haram, makruh, mubah), maupun hukum wadh’iy (sabab, syarat, mani’, sah, batal/fasid, azimah dan rukhshah)

Semua Hukum tersebut bersumber dari Allah swt, melalui Nabi saw, maupun ijtihad para mujtahid yang didasarkan pada metode istimbath, seperti qiyas, ijma’, dan metode istimbath lainnya.Kaedah Ushul  .  لا حكم الا لله   (Tidak ada hukum kecuali bersumber dari Allah)

 

Dalil-dalil yang menyatakan
hanya Allah Swt Pembuat Hukum

 

1. Al-An’am, (6) ayat  57

“Menetapkan hukum itu hanya Allah. Dialah yang menjelaskan kebenaran dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik”

2. Al-Maidah, (5) ayat 49

“Dan Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka”

3. Al-Maidah (5) ayat 44,45,

Barang siapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturukan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir

 Barang siapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturukan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim

Barang siapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturukan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang Fasiq

4. Menetapkan hukum apapun harus merujuk Alquran dan Sunnah (QS. An-Nisak  (4):59)

Apabila kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasulnya, jika kamu beriman kepada Allah dan Hari kiamat

5. Allah membatalkan iman seseorang sampai ia rela menetapkan hukum sesuai dengan kehendak Allah dan rela dengan hukum-hukum Allah tersebut : (QS 4:65)

Demi Tuhanmu, Mereka pada hakikatnya tidak beriman, hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan terhadap putusan yang kamu berikan dan mereka menerima dengan sepenuhnya.

l  Kita dan semua ulama sepakat  tantang “Hanya Allah sebagai Hakim, (pembuat syari)”, Tetapi bagaimana jika wahyu (syara’) belum turun seperti di zaman sebelum Nabi Muhammad diutus (Zaman Fatrah)?
Dalam hal ini timbul persoalan, “Siapa hakim, syari’ atau pembuat hukum”, ? Apakah telah ada kewajiban bagi manusia untuk menjalankan syariat atau keharusan baginya untuk meninggalkan larangan ?, sementara rasul pembawa syariat belum datang ?

l  Apakah akal  sebelum datangnya wahyu mampu menentukan (mengetahui) baik buruknya sesuatu, sehingga orang yang berbuat baik diberi pahala dan orang yang berbuat buruk dikenakan dosa (sanksi hukum)???, sehingga akal bisa menjadi pembuat hukum ????

Dalam menyelesaikan persoalan inilah, kita perlu melihat kembali definisi Hakim yang kedua

Berkaitan dengan definisi Hakim yang kedua,yaitu :
Yang menemukan, menjelaskan, memperkenalkan dan menyingkapkan hukum, para ulama ushul membaginya  kepada dua kondisi (masa) :

1. Sebelum Nabi Muhammad diangkat sebagai Rasul
Dalam hal ini, para ulama ushul fiqh sepakat bahwa hakim adalah Allah (wahyuNya), yaitu berupa syariat yang dibawa Nabi Muhammad. Apa yang dihalalkan Allah,hukumnya halal, dan apa yang diharamkannya hukumnya haram. Yang dihalalkan itu hasan (baik),dan  yang diharamkan itu hukumnya haram (buruk). Dalam hal ini tak ada persoalan.


2. Setelah Nabi Muhammad diangkat menjadi Rasul

Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat para ulama tentang siapa  yang menemukan, memperkenalkan dan menjelaskan hukum,

Apakah Allah semata melalui wahyu (kedatangan Rasul) ? atau  “Akal”manusia bisa menemukan syari’ah tanpa kedatangan wahyu (Nabi) ?

Dalam hal ini, Ada 2 kelompok ulama :

1. Ahlus Sunnah Wal Jamaah (Jumhur)

Tidak ada Hakim(Tidak ada hUkum syara’ sebelum kedatangan Nabi saw)

 

2. Ulama Muktazilah

Hakim padaHakikatnya Allah Tapi akal mampu menemukan hukum-hukumNya  tanpa ada wahyu

 

1. Ahlus Sunnah wal jamaah berpendapat:

“Pada saat itu  tidak ada hakim. Maka tidak ada hukum syari’sebelum Nabi Muhammad diutus jadi Rasul”

Alasan mereka,”Hukum tidak bisa diperoleh kecuali melalui Rasul, sementara akal tidak mampu mencapainya. Oleh sebab itu menurut mereka, hakim adalah Allah. (Yang memunculkan hukum itu adalah Allah dalam bentuk hukum syara’ yang diciptakan dan diturunkanNya via Nabi). Sedangkan Nabi belum ada.

Ulama Muktazilah mengatakan,

“Hakim pada hakikatnya adalah Allah Swt, tetapi akal mampu menemukan hukum-hukum Allah, dan menyingkap serta menjelaskannya, sebelum datangnya syara (sebelum datang Nabi/wahyu)

Persoalan ini oleh para ulama ushul fiqh dikenal dengan istilah Tahsin dan Taqbih.

Tahsin ialah kemampuan akal mengetahui sesuatu itu baik.

Taqbih ialah kemampuan itu mengetahui sesuatu itu buruk

Menurut ulama Ushul Fiqh
Ada 4 Pengertian Baik (Hasan) dan Buruk (Qabih)

1.Baik (Hasan)  berarti seluruh perbuatan yang sesuai dengan tabiat manusia, seperti menolong orang.Sedangkan buruk (qabih) adalah perbuatan yang tidak disenangi tabiat manusia seperti mengambil harta orang secara zalim

2.Hasan berarti sifat yang positif/mulia/sempurna, seperti memilki ilmu dan kemuliaan. Sedangkan qabih sifat yang negatif, seperti bodoh, dan kikir.

3.Hasan adalah sesuatu yang boleh dikerjakan manusia. Dia mengetahui kebaikannya dan mampu mengerjakan. Sedangkan Qabih sesuatu yang tidak boleh dikerjakan, karena perbuatan itu buruk, sehingga ia tak mau mengerjakannya.

4.Hasan berarti sesuatu yang bila dikerjakan, maka orang itu mendapat pujian di dunia dan pahala di akhirat, seperti taat beribadah. Sedangkan qabih berarti sesuatu yang apabila dikerjakan maka orang itu mendapat cercaan di dunia dan mendapat siksa di akhirat, seperti mengerjakan maksiat.

Pendapat Ulama ttg kemampuan akal mengetahui baik-buruk

·         Pengertian Baik dan Buruk No 3 dan 4 tadi, menjadi persoalan bagi ulama ushul, apakah dapat dicapai akal atau tidak ???

·         Ulama Asy’ariyah berpendapat bahwa baik dan buruk dalam pengertian ke 3 dan 4  bersifat syar’i dan harus diitentukan  oleh syara’ (wahyu)

·         Muktazilah berpendapat bahwa baik dan buruk seluruhnya dapat dicapai/diketahui oleh akal, tanpa harus diberitahu syara(wahyu). Wahyu hanya berfungsi sbg alat konfirmasi dan menguatkan capaian akal

 

 

Kemampuan Akal Mengetahui Syari’at

Ahlus Sunnah/

Asy’ariyah

 

Muktazilah

 

Maturidiyah

Akal tidak mampu mengetahui baik & buruk,tanpa perantaraan Rasul

 

Akal  mampu mengetahui baik & buruk

 

Akal  mampu mengetahui baik & buruk

 

Akal tidak mampu mengetahui orang yang taat dapat pahala di akhirat dan orang yang berbuat maksiat mendapat siksa

 

Akal mampu mengetahui orang yang taat dapat pahala di akhirat dan orang yang berbuat maksiat mendapat siksa

 

Akal tidak mampu mengetahui orang yang taat dapat pahala di akhirat dan orang yang berbuat maksiat mendapat siksa

 

 

Alasan Ahlus Sunnah

Al-Israk : 15              

                                                وما كنامعذبين حتى نبعث رسولا

“Kami tidak akan mengazab seseorang sebelum kami mengutus Rasul”

Ayat ini meniadakan perhitungan dan azab/siksa terhadap seseorang sebelum diutus Rasul

An-Nisak :165

l  لئلا  يكون للناس علىا لله حجة بعد الرسول

“Supaya tidak ada alasan bagi manusia untuk membantah Allah sesudah diutusnya Rasul itu”.

Ayat ini juga menunjukkan bahwa pertanggung jawaban dan perhitungan terhadap manusia hanya dilakukan setelah diutusnya para Rasul untuk menyampaikan hukum Allah (syara’) kpd manusia

Alasan Ulama Muktazilah

l  Akal manusia mampu menentukan hukum-hukum Allah sebelum datangnya syariat (Nabi). Tanpa Rasul yang membawa wahyu, baik dan buruk bisa diketahui. Substansi baik dan buruk terletak pada manfaat dan mudharatnya., maka akal dapat mengetahuinya

l  Kata “Rasul” dalam ayat diartikan mereka sebagai akal, sehingga terjemahan ayat diatas menjadi, “Kami tidak akan mengazab seseorang sampai Kami berikan akal padanya” (QS.17:15)

Maturidiyah menengahi kedua pendapat Ahlus Sunnah dan Muktazilah

l  Akal memang mampu mengetahui yang baik dan yang buruk, tetapi akal tidak mampu menjangkau kewajiban untuk mengerjakan yang baik dan menjauhi yang buruk juga adanya pahala dan dosa (siksa) bagi pelakunya. Untuk hal ini diperlukan nash (wahyu) dari Rasul

l  Jadi akal tidak bisa berdiri sendiri dalam menentukan suatu kewajiban untuk melakukan yang baik dan meningggalkan yang buruk.

Implikasi Perbedaan

l  Implikasi lain dari perbedaan pendapat tentang peran akal ini adalah apakah akal dapat menjadi salah satu sumber hukum ?

l  Ahlus Sunnah  dan Maturidiyah ; akal tidak bisa secara berdiri sendiri menjadi sumber hukum Islam, tetapi akal berperan penting dalam memahami maksud syara dalam mensyariatkan hukum dan menetapkan kaedah-kaedah umum dalam menggali hukum Islam, bukan pencipta (penentu) hukum. Nalar /akal yang digunakan manusia harus senantiasa bersandasar pada nash, bukan lepas sama sekali.

l  Muktazilah & Syiah Ja’fariyah ; bahwa akal merupakan sumber hukum Islam ketiga setelah Al-Quran dan Sunnah

 

Previous Post
Next Post

0 comments: