Maqaasid Asy-Syari’ah
المقاصد الشريعة هي تحقيق مصالح الناس بكفالة ضروريا تهم وتوفير حاجا تهم و تحسيناتهم
Maqashid Syari’ah ialah mewujudkan kemaslahatan manusia dengan memenuhi kebutuhan dharuriyat, hajiyat dan tahsiniayat mereka,
Maksud-maksud ditetapkannya Syari’at/ مَقَاصِدُ الشَّرِيْعَةِ
مَقَاصِدُ – جَمْعُ مِنْ مَقْصَدٌ – قَصَدَ لَهُ / قَصَدَ إِلَيْهِ
Mencari sesuatu, mendatanginya dan menetapkannya.
القَصْد mencari sesuatu / menetapkannya =
“Maksudnya adalah: “tujuan-tujuan, target-target, hasil-hasil dan ma’na-ma’na yang dibawa oleh syari’at dan ditetapkan dalam hukum untuk diterapkan dan dihasilkan kapanpun dan dimanapun.”
Apa standar Maqashid asy Syari’ah?
Para ulama menetapkan standar maqoshidus syari’ah: “merealisasikan kabaikan hidup (mashlahat) manusia di dunia dan akhirat, baik cepat maupun lambat.
Di dunia: manusia mendapatkan segala apa yang bermanfaat, berguna, memberi kebaikan, kebahagiaan dan kedamaian, dan juga menjauhkan mereka dari apa saja yang mengganggu, mencelakakan serta terhindar dari kerusakan baik cepat atau lambat” (lihat Q.S. Al An’am: 82)
Di akhirat: manusia menang dengan mendapatkan Ridho Allah Swt di Syurga dan selamat dari adzab dan murka-Nya di Neraka” (Q.S. Ali Imron: 185)
Klasifikasi maqoshid asy Syari’ah dari sisi manfaatnya?
المصلحة الضرورية
Maksudnya: “manfaat yang menentukan keberlangsungan hidup manusia baik dunia maupun akhiratnya, yang bergantung diatasnya eksistensi dan kebahagiaan mereka, jika mashlahah dhoruuriyyah ini hilang maka kacaulah tatanan kehidupan, rusaklah hubungan sesama manusia, dan akan menyebar kekacauan dan keberadaan manusia terancam bahaya, hancur, binasa dll.
Bentuknya terbatas pada kebutuhan manusia terhadap 5 hal, yaitu: Agama, jiwa (diri), akal, keturunan, dan harta
الدِّيْنُ وَ النَّفْسُ وَ الْعَقْلُ وَ النَّسَبُ وَ الْمَالُ
المصلحة الحاجية
Maksudnya: “adalah perkara-perkara yang dibutuhkan manusia untuk menjamin berjalannya kehidupan manusia dengan lancar dan mudah, terhindar dari kesulitan dan meringankan beban mereka serta membantu mereka untuk dapat menanggung beban kehidupan. Bila perkara ini hilang tatanan kehidupan manusia tidak menjadi kacau, eksistensi mereka tidak terancam, dan mereka tidak terancam bahaya, hancur dan kacau, akan tetapi mereka akan menemui kesusahan, kesempitan dan kesulitan”
Contohnya: rukhsoh dalam ibadah (sholat, shoum dll)
المصلحةُ التّحْسِيْنِيَّةُ
Maksudnya: “perkara-perkara yang dituntut manusia untuk memenuhi etika sopan santun dan harga diri seseorang, manusia membutuhkannya agar urusan mereka berjalan dengan bentuk, cara, dan konsep yang paling baik, indah dan lurus”
Contohnya: apa yang dianggap dan dirasa paling baik dan mulia berdasarkan orang yang memandang.
Syari’at datang untuk merealisasikan maqooshid asy Syari’ah
Dua sarana untuk merealisasikan maqooshidus syari’at:
Hukum-hukum Syari’ah yang berbentuk untuk menjamin keberadaan dan membentuk mashlahat tersebut.
Hukum-hukum syari’ah yang bertujuan untuk memelihara, membangun dan merawat, serta melindunginya dari pelanggaran.
Syarah Kaedah
Pengeluaran pemerintah harus mengutamakan terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat, agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Agama adalah pengetahuan dasar agama dan ibadah. Untuk ini perlu Pendidikan dasar agama bagi semua rakyat.Pemerintah bertanggung jawab untuk membiayainya. Pendidikan agama sejak TK harus menjadi prioritas pemerintah. Seyogianya secara serius menerapkan wajib belajar 9 tahun. Pemerintahan Islam klasik mendorong anak mempelajari dan menghafal Alquran, hadits, memahami pokok-pokok agama (tawhid, fiqh dan akhlak), Pemberantasan buta aksara al-quran merupakan kewajiban dharury (mutlak) bagi pemerintah. Subsidi kepada guru agama (TK-TPA), dan para guru diniyah, subsisi untuk guru agama, para imam masjid dan para ustaz. Negara wajib menganggarkan dana untuk membiayai kebutuhan agama ini. Negara wajib juga mengadakan polisi khusus untuk mengawasi pelaksanaan puasa dalam rangka memelihara agama. Demikian pula dalam urusan haji dan umrahiáh
Tanggung jawab negara dalam pokok-pokok agama seperti di atas merupakan implementansi maqashid syari’ah
JIWA
Memelihara jiwa artinya menghormati hak hidup setiap nyawa (jiwa) manusia. Nyawa seseorang harus dilindungi, karena itu Islam mewajibkan hukuman qishash. Menerapkan hukuman qishash adalah maslahah.
Termasuk memelihara jiwa adalah memelihara kesehatan masyarakat. Kesehatan adalah kebutuhan dasar manusia. Untuk itu, perlu fasilitas Rumah sakit, Puskesmas dan penciptaan lingkungan sehat, dinas kebersihan, truck angkutan sampah, teknologi pengolahan Sampah.
Memelihara jiwa (nyawa) dari kematian adalah dharuriyat, Membangun rumah sakit dan menyediakan para dokternya adalah hajiyat, sedangkan menyediakan Fakultas Kedokteran menjadi tahsiniyat.
Menjaga kesehatan adalah kebutuhan dharury. Mendirikan dinas kebersihan dan menyediakan trukc pengangkut sampah adalah hajiyat Menyediakan teknologi pengolahan sampah kebutuhan tahsinat.
AKAL
Kebutuhan akal manusia adalah pendidikan. Pendidikan menjadi kebutuhan rakyat yang paling dasar. Setiap rakyat berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Pemerintah harus menyediakan lembaga pendidikan dan menyiapkan para guru dan dosen, mulai dari TK sampai Perg.Tinggi. Tanggung jawab ini dilaksanakan secara bertahap. Bisa dimulai wajib belajar 6 tahun untuk tahap awal, selanjutnya wajib belajar 9 tahun, dst. Negara wajib memprioritaskan anggaran/biaya pendidikan.
Adalah hubungan munakahat Islami untuk melahirkan keturunan yang sah. Untuk menjaga keturunan yang sah, maka Islam melarang perzinaan dan mensyariatkan perkawinan. Dalam Islam, perkawinan adalah kebutuhan dasar manusia. Pemerintah harus membiayai perkawinan bagi mereka yang tidak mampu, bahkan sampai pada biaya pesta. Ini telah dipraktekkan di zaman Islam awal dan abad-abad sesudahnya. Di antara sumber dana untuk membiayainya ialah dari sumber waqaf produktif.
HARTA
Islam memelihara harta dengan cara mewajibkan hukum potong tangan bagi pencuri. Tujuan (maqashid) hukuman tersebut ialah agar harta manusia terpelihara. Harta adalah kebutuhan dasar manusia. yang mencakup sandang, papan, dan biaya-biaya dasar lainnya. Tanpa harta manusia tidak bisa hidup. Untuk mendapatkan harta, manusia diperintahkan syariáh untuk bekerja.
Pemerintah harus mengatasi pengangguran dan menyediakan lapangan kerja, melaksanakan training UMKM, program pendampingan, menyediakan dana pinjaman lunak (qardh) bagi UMKM, dsb
Hubungan dan Gradasi Dharuriyat, Hajiyat dan Tahsiniyat
Memelihara jiwa (nyawa) atau kehidupan agar tidak mati adalah maslahah dharuriyat.
Larangan merokok adalah maslahah hajiyat
Larangan iklan rokok di TV atau media lainnya adalah maslahah tahsiniyat.
Larangan Allah meminum miras adalah karena larangan itu mengandung maslahah dharuriyat
Larangan memproduksi miras adalah maslahah hajiyat
Larangan syariáh untuk mengiklankan miras karena untuk mewujudkan maslahah tahsiniyat.
Hubungan dan Gradasi Dharuriyat, Hajiyat dan Tahsiniyat
Memelihara jiwa (nyawa) atau kehidupan agar tidak mati adalah maslahah dharuriyat.
Larangan merokok adalah maslahah hajiyat
Larangan iklan rokok di TV atau media lainnya adalah maslahah tahsiniyat.
Larangan Allah meminum miras adalah karena larangan itu mengandung maslahah dharuriyat
Larangan memproduksi miras adalah maslahah hajiyat
Larangan syariáh untuk mengiklankan miras karena untuk mewujudkan maslahah tahsiniyat.
Maqasid asy-Syariah dalam Muamalat Kemaslahatan Daruriyat :
Cara memperoleh Harta seperti perintah untuk berusaha, melakukan akad-akad muamalat, tukar menukar barang, niaga dan mudharobah (profit & loss sharing)
Kemaslahatan Hajiyat :
Bentuk akad muamalat yang memberikan kemudahan kepada manusia seperti akad jual beli, sewa menyewa, jaminan, syirkah, mudarabah, jual beli salam.
Kemaslahatan Tahsiniyat :
Ketetapan larangan menipu, merahasiakan aib barang, berlebih-lebihan, kikir, dan bermuamalah dengan barang najis.
Prinsip-prinsip Praktis Maqasid asy-Syariah
Tingkat kemaslahatan dalam maqasid syariah dibagi menjadi tiga yaitu : daruriyat, hajiyat, dan tahsiniyat.
Kemaslahatan daruriyat adl bagian yang paling penting dibanding yang lainnya.
Memelihara kemaslahatan hajiyat dan tahsiniyat merupakan bagian dari cara memelihara kemaslahatan daruriyat.
Tidak boleh memelihara kemaslahatan tahsiniyat dengan mengorbankan kemaslahatan hajiyat. Begitu juga tidak boleh memeilihara kemaslahatan hajiyat denganmengorbankan kemaslahatan daruriyat.
Kemaslahatan 5 perkara pokok , yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta, harus disusun secara teratur sesuai dengan skala prioritasnya.
Dalil maslahat tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur’an, Sunah dan Qiyas
Jika terdapat 2 maslahat yang saling bertentangan dalam perkara yang sama, maka yang didahulukan adalah maslahat yang lebih umum daripada maslahat yang khusus.
0 comments: