Tanggung Jawab Sosial Bisnis
Berbagai isu ………
Kasus Lumpur Lapindo di Jawa Timur
Polusi Lingkungan dikota-kota besar diIndonesia
Sejarah Corporate Social Responsibility
Pada tahun 1933
A Berle dan G Means meluncurkan buku berjudul The Modern Corporation and Private Property yang mengemukakan bahwa korporasi modern seharusnya mentransformasikan diri menjadi institusi sosial, ketimbang institusi ekonomi yang semata memaksimalkan laba.
Abad ke-19
Ditandai dengan Industrialisasi di Amerika. Dewan direksi dan manajemen perusahaan dianggap hanya bertanggungjawab terhadap shareholder
Pertengahan abad ke-20
Di Amerika oleh para pakar bisnis semisal Peter Drucker dan mulai dimasukan dalam literatur. Pada tahun 1970, ekonom Milton Friedman menjelaskan pandangannya bahwa tanggung jawab sosial perusahaan adalah menghasilkan keuntungan (profit) dalam batasan moral masyarakat dan hukum. Ia mengingatkan bahwa inisiatif perusahaan untuk menjalankan CSR dapat membuat arah manajemen menjadi tidak fokus, pemborosan sumberdaya, memperlemah daya saing, serta mempersempit pilihan-lihan dan kesempatan. Namun demikian, CSR semakin berkembang dan terus menjadi isu kunci dalam konteks manajemen, pemasaran dan akuntansi di Inggris, Amerika, Eropa, Canada dan negara-negara lain.
Hingga tahun 1980 -1990an
Wacana CSR terus berkembang. Munculnya KTT Bumi di Rio de Jenairo, Brazil pada tahun 1992 menegaskan konsep pembangunan berkelanjutan sebagai hal yang harus diperhatikan. Tidak hanya oleh negara tapi oleh kalangan korporasi yang makin kuat kekuatan kapitalnya. Hal ini pun diperkuat dengan buku yag dibuat oleh James Collins dan Jerry Porras meluncurkan Built to Last; Seccesfull Habits of Visionary Companies pada tahun 1994, lewat riset yang dilakukan, maka menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan yang terus hidup bukanlah perusahaan yang hanya mencetak uang semata.
Tahun 1997
Dalam bukunya Cannibals with Forks, the Tripple Bottom Line of Twentieth Century Bussiness John Elkington mengembangkan konsep triple bottom line dalam istilah economic prosperity, environmental quality, dan social justice. Melalui konsep ini Elkington mengemukakan bahwa perusahaan yang ingin terus menjalankan usahanya harus memperhatikan 3P yaitu profit, people and planet. Perusahaan yang menjalankan usahanya tidak dibenarkan hanya mengejar keuntungan semata (profit), tetapi mereka juga harus terlibat pada pemenuhan kesejahteraan masyarakat (people), dan berpartisipasi aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan (planet). Ketiga prinsip tersebut saling mendukung dalam pelaksanaan program CSR.
Setelah World Summit di Johanesburg pada tahun 2002 yang menekankan pentingnya tanggung jawab sosial perusahaan, cetusan Elkington ini semakin bergulir kencang.
Di wilayah Asia, konsep CSR berkembang sejak tahun 1998, tetapi pada waktu itu belum terdapat suatu pengertian maupun pemahaman yang baik tentang koknsep CSR. Sedangkan CSR sendiri dikenal di Indonesia pada tahun 2001.
Evolusi Tanggung Jawab Sosial
- Era Kewirausahaan
Berkaitan dengan era diakhir abad ke-19 yang dicirikan dengan semangat kewirausahan dan filosofi laissez faire
2. Depresiasi Besar
Tahun 1930-an banyak orang menyalahkan kegagalan bisnis dan bank yang menghilangkan banyak pekerjaan disebabkan oleh iklim bisnis yang rakus dan kurang kendali. Dari kekacauan tersebut timbul UU tentang melindungi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Era Aktivisme Sosial
Ditandai dengan kerusuhan sosial tahun 1960-an dan 1970-an sewaktu bisnis seringkali dicirikan sebagai dorongan yang negatif. Sehingga tercetus peraturan pemerintah tentang peringatan kesehatan pada bungkus rokok serta perlindungan lingkungan secara tegas.
Definisi
Tanggung Jawab Sosial adalah Bentuk kepedulian perusahaan terhadap lingkungan eksternal perusahaan melalui berbagai kegiatan yg dilakukan dalam rangka penjagaan lingkungan, norma masyarakat, partisipasi pembangunan, serta berbagai bentuk tanggung jawab sosial lainnya.
World Business Council for Sustainable Development: Komitmen berkesinambungan dari kalangan bisnis untuk berperilaku etis dan memberi kontribusi bagi pembangunan ekonomi, seraya meningkatkan kualitas kehidupan karyawan dan keluarganya, serta komunitas lokal dan masyarakat luas pada umumnya.
International Finance Corporation: Komitmen dunia bisnis untuk memberi kontribusi terhadap pembangunan ekonomi berkelanjutan melalui kerjasama dengan karyawan, keluarga mereka, komunitas lokal dan masyarakat luas untuk meningkatkan kehidupan mereka melalui cara-cara yang baik bagi bisnis maupun pembangunan.
Institute of Chartered Accountants, England and Wales: Jaminan bahwa organisasi-organisasi pengelola bisnis mampu memberi dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan, seraya memaksimalkan nilai bagi para pemegang saham (shareholders) mereka.
Canadian Government : Kegiatan usaha yang mengintegrasikan ekonomi, lingkungan dan sosial ke dalam nilai, budaya, pengambilan keputusan, strategi, dan operasi perusahaan yang dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab untuk menciptakan masyarakat yang sehat dan berkembang.
European Commission : Sebuah konsep dengan mana perusahaan mengintegrasikan perhatian terhadap sosial dan lingkungan dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksinya dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) berdasarkan prinsip kesukarelaan.
CSR Asia : Komitmen perusahaan untuk beroperasi secara berkelanjutan berdasarkan prinsip ekonomi, sosial dan lingkungan, seraya menyeimbangkan beragam kepentingan para stakeholders.
Menurut ISO 26000
: Tanggung jawab sebuah organisasi terhadap dampak-dampak dari
keputusan-keputusan dan kegiatan-kegiatannya pada masyarakat dan lingkungan
yang diwujudkan dalam bentuk perilaku transparan dan etis yang sejalan dengan
pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat; mempertimbangkan harapan
pemangku kepentingan, sejalan dengan hukum yang ditetapkan dan norma-norma
perilaku internasional; serta terintegrasi dengan organisasi secara menyeluruh
(draft 3, 2007).
0 comments: